KPK DIMATAKU


Komisi Pemberantas Korupsi atau biasa kita sebut dengan KPK. Sebenarnya KPK mempunyai citra yang baik di mata public. KPK menjadi lembaga yangsangat kuat yang dapat memberantas korupsi di Indonesia sehingga public mempunyai harapan besar untuk KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pembubaran KPK seperti dalam berita berita media masa menurut saya bukanlah hal yang harus dilakukan, karena KPK bagai manapun merekalah yang mencoba memberantas koruptor - koruptor di Indonesia yang sudah menjalar ke pejabat pejabat kecil.
jadi sebaiknya kita mendukung KPK dan instansi pemberantas koruptor sehingga para koruptor di Indonesia habis di adili se adil adilnya. SAVE KPK !!!




0 comments: (+add yours?)

Posting Komentar