Komisi
Pemberantas Korupsi atau biasa kita sebut dengan KPK. Sebenarnya KPK mempunyai
citra yang baik di mata public. KPK menjadi lembaga yangsangat kuat yang dapat
memberantas korupsi di Indonesia sehingga public mempunyai harapan besar untuk
KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
- Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
- Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi yang terkait;
- Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya
mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Pembubaran KPK seperti dalam berita berita media masa menurut saya bukanlah hal yang harus dilakukan, karena KPK bagai manapun merekalah yang mencoba memberantas koruptor - koruptor di Indonesia yang sudah menjalar ke pejabat pejabat kecil.
jadi sebaiknya kita mendukung KPK dan instansi pemberantas koruptor sehingga para koruptor di Indonesia habis di adili se adil adilnya. SAVE KPK !!!
refrensi : http://www.kpk.go.id/
0 comments: (+add yours?)
Posting Komentar