Komisi
Pemberantas Korupsi atau biasa kita sebut dengan KPK. Sebenarnya KPK mempunyai
citra yang baik di mata public. KPK menjadi lembaga yangsangat kuat yang dapat
memberantas korupsi di Indonesia sehingga public mempunyai harapan besar untuk
KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi
     dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
     korupsi;
- Supervisi
     terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
     korupsi;
- Melakukan
     penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan
     tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan
     monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan
     penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan
     sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta
     informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
     instansi yang terkait;
- Melaksanakan
     dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
     pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta
     laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya
mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat
dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Pembubaran KPK seperti dalam berita berita media masa menurut saya bukanlah hal yang harus dilakukan, karena KPK bagai manapun merekalah yang mencoba memberantas koruptor - koruptor di Indonesia yang sudah menjalar ke pejabat pejabat kecil.
jadi sebaiknya kita mendukung KPK dan instansi pemberantas koruptor sehingga para koruptor di Indonesia habis di adili se adil adilnya. SAVE KPK !!!
refrensi : http://www.kpk.go.id/
 Twitter
Twitter Facebook
Facebook RSS
RSS 
 
0 comments: (+add yours?)
Posting Komentar